Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar

Authors

  • Gusti Muzainah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Syaikhu Syaikhu Institus Agama Islam Negeri Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v7i1.1598

Keywords:

pembagian warisan, Ulama, Adat Banjar

Abstract

Diskursus mengenai hukum - terutama hukum kewarisan selalu menarik untuk dikaji, dalam hubungannya dengan kondisi sosio kultural masyarakat di Indonesia.Hal ini terjadi karena hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia masih bersifat pluralistik, maksudnya masing-masing golongan masyarakat mempunyai hukum sendiri-sendiri.Setidaknya ada tiga jenis hukum kewarisan yang masih tetap eksis dan hidup di tengah-tengah masyarakat, yaitu: pertama, hukum kewarisan berdasarkan syari'at Islam, seperti tertuang dalam ilmu faraid kedua, hukum kewarisan adat yang sangat pluralistis keadaannya dan sifatnya tidak tertulis, dan ketiga, hukum kewarisan yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)/BW.Dari ketiga jenis hukum kewarisan yang masih tetap eksis dan hidup di tengah-tengah masyarakat, yang paling dominan dalam pelaksanaan pembagian warisan masyarakat Indonesia adalah berdasarkan hukum Islam dan hukum adat. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam dengan berbagai suku yang sangat beragam, yang tentunya pelaksanaan pembagian harta warisan pun akan beragam pula sesuai dengan sistem kekeluargaan yang mereka anut, begitu juga dalam kewarisan masyarakat Banjar.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Gusti Muzainah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Syaikhu Syaikhu, Institus Agama Islam Negeri Palangkaraya

References

Alfani Daud, Islam dan Masyarakat Banjar Diskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997)
Ahmad Roflq, Fiqh Mawaris EdisiRevisi(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, (Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 2002)
Fatchur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: Al-Maarif, 1994)
Gusti Muzainah , Prinsip Prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar, Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2012, Vol. 8, No. 15
----------------------,Prinsip Hukum Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar, Mu’adalah Jurnal Studi Gender dan Anak Vol. II No. 1, Januari–Juni 2014
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)
Komari. 2011. Laporan Akhir Kompidium Hukum Waris. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
M. Quraish Shihab, Perempuan Dari Cinta sampai Seks dari Nikah Mut'ah sampaiNikah Sunnah Dari Bias lama sampai Bias Baru (Cet. II; Jakarta: LenteraHati, 2005)
M. Toha Abdurrahman, Pembahasan Wans dan Wasiat Menurut Hukum Islam (Yogyakarta: t.p., 1976)
Umar Syihab, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran (Semarang: Bina Utama, 1996)
Soejono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)

Downloads

Published

2020-06-02

How to Cite

Muzainah, G., & Syaikhu, S. (2020). Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 20–25. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i1.1598