PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Ahmad Fuadi Universitas Bina Insan
  • Devi Anggreni Sy Universitas Bina Insan

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v7i2.1986

Keywords:

ernikahan Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Dalam Islam Perkawinan beda agama dilarang oleh kebanyakan ulama. Hal ini merujuk pada al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 221 dan Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 10, Namun akibat adanya pandangan yang berbeda tentang hukum perkawinan beda agama, hal ini berdasarkan Alquran surat al-Ma‟idah ayat 5. Disamping itu juga terdapat kontradiktif tentang aturan pernikahan beda agama antara Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkwainan yang membuka peluang untuk dilakukannya pernikhan beda agama dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 44 Kompilasi Hukum yang menutup sama sekalai pernikahan beda agama. Oleh sebab itu banyak terjadi perkawinan beda agama di kalangan umat Islam, dan menimbulkan masalah yaitu bagaimana kawin beda agama ini dipandang baik menurut hukum Islam, dan hukum positip Indonesia. Penelitian ini bersifat diskriptik analitik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang sudah terkumpul dianalisa secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif dan induktif. Pada akhirnya nanti dapat disimpulkan bahwa hakikat pernikahan adalah sebuah kontrak sosial, sehingga segala hal mengenai pernikahan sudah seyogyanya dikembalikan pada nilai-nilai subyektifitas yang akan melaksanakannya, sekalipun terdapat pelarangan seharusnya lebih bersifat sosiologis, bukan teologis dan realisasinyapun harus melalui fakta yang empirik bukan hanya prasangka-prasangka yang mengakibatkan sentimen kolektif terhadap komunitas lain

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Ahmad Fuadi, Universitas Bina Insan

Devi Anggreni Sy, Universitas Bina Insan

References

Abdalla Ulil Absar, Menyegarkan Kembali Pemikiran Islam (Kompas : Senin, 18 November 2002) Aibak Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta; Teras, 2009), Ariyadi, A. (2019). Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak Menurut Hukum Islam. Jurnal Hadratul Madaniyah, 6(1), 43-67.
al-Zuhaili Wabah, al-fiqh al-Islam wa-Adillatu, Penerjemah; al-Kattani, Abdul Hayyie (Jakarta; Gema Insani, 2011)
Barkatullah Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, Hukum Islam, Menjawab Tantangan Zaman yang Tersus Berkembang, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006),
Departemen Agama Republik Indonesia, Ensiklopedi Islam, cet.Pertama, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta, 1987/1988),
Djaman Nur, Fiqh Munakahat, cet. 1 (Semarang: CV. Toha Putra, 1993),
Habieb Sa'di Abu, Ensiklopedi Ijmak: Persepakatan Ulama dalam Hukum Islam. Penerjemah Sahal Mahchfudz, dkk (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997)
Halim Abdul, Carina Rizky Ardhani, Keabsahan Perkawinan Beda Agama Diluar Negeri dalam Tinjauan Yuridis, Jurnal Moral Kemasyarakatan Vol. 1, No. 1, Tahun 2016,
Himpunan Peraturan PerUndang-undangan Republik Indonesia, ( Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hauve, 1989 ),
Junaedi Dedi, Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur‟an dan Sunnah, cet. 1 (Jakarta: Akademi Pressindo, 2000),
M. Ghalib M, Ahl al-Kitab Makna Dan Cakupannya, Cet. Pertama, (Jakarta: Paramadina, 1998), M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama (Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum
Islam), (Yogyakarta: Total Media, 2006),
Muhammad Abduh dan Ridha Rasyid pada Tafsir al-Manar, Jilid VI, (Beirut: Dar alMa‟rifah,)
Qardawi Yusuf, Fatwa-fatwa Mutakhir Dr.Yusuf Qardawi, Penerjemah, al-Hamid alHusaini (Jakarta: Yayasan al-Hamidy, 1996),
Rofiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia,cet. ke-2 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 1997.
Ariyadi, Ariyadi. "Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak Menurut Hukum Islam." Jurnal Hadratul Madaniyah 6.1 (2019): 4367.
Ariyadi, Ariyadi. "Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Di Tinjau Dari Hukum Positif." Jurnal Hadratul Madaniyah 5.2 (2018): 7388.
Rusli dan R. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, (Bandung; Shantika Dharma, 1984), Sanawiah. (2017). Hukum Keikutsertaan Warga Dayak Ngaju Muslim Dalam Pelaksanaan Upacara Tiwah (Perspektif Ulama Kota Palangka raya. Jurnal Hadratul Madaniyah, 19. Retrieved from http://journal.umpalangkaraya.ac.id/ind ex.php/jhm/article/view/489/448

Sabiq Sayyid, Fiqh al-Sunnah, (Beirut: Dar al-Kitab al-„Arabi, 1977)
Shihab Muhammad Quraish, Wawasan Alquran: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2003),
Suma Muhammad Amin, Kawin Beda Agama di Indonesia, telaah syari‟ah dan qonun, (Tanggerang : Lentera Hati, 2015),
Syaikhu, S., Ariyadi, A., & Norwili, N. (2020). Fikih Muamalah: Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer.
Yaqub Ali Mustofa, Nikah Beda Agama dalam Perspektif al-Quran dan Hadis, (Jakarta;Pustaka Firdaus 2005)
Zuhdi Masyfuk, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji Mas Agung, 1991),

Downloads

Published

2020-12-11

How to Cite

Fuadi, A., & Sy, D. A. (2020). PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(2), 1–14. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i2.1986