PENGARUH SOSIOLOGI DALAM FIQH KEPEMIMPINAN WANITA

Authors

  • Fithriyatus Sholihah UIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v7i2.1990

Keywords:

PengaruhSosiologi, Fiqh, Kepemimpinan Wanita

Abstract

Sejarah mencatat bagaimana wanita-wanita diperlakukan pada zaman dahulu. Jangankan untuk menjadi seorang pemimpin, hak untuk hidup saja mereka tidak punya. Sebagaimana yang terjadi di masyarakat Jahiliyyah dulu, bayi perempuan dikubur hidup-hidup begitu mereka dilahirkan. Fenomena itu terjadi sebenarnya dikarenakan oleh faktor sosio-kultural maupun sosio-historis yang ada di masyarakat, di mana wanita selalu dianggap lemah dan pria selalu diagung-agungkan dengan segala kehebatannya. Oleh karena itu, adanya larangan tentang kepemimpinan wanita sebenarnya bukan lahir dari faktor keagamaan, melainkan dari kondisi social budaya maupun social historis dalam masyarakat itu sendiri. Apabila dalam masyarakat zaman dahulu wanita tidak dapat menjadi pemimpin karena dianggap lemah dari berbagai segi, intelektual dan kemampuan misalnya. Hal itu tidak dapat diterapkan lagi dalam kondisi social masyarakat saat ini, di mana kaum wanita sudah banyak yang mengenyam pendidikan setinggi-tingginya, dalam suatu kasus bahkan kecerdasan mereka telah melebihi kaum pria, hal ini tentunya membuka kesempatan yang luas bagi kaum wanita untuk menjadi pemimpin.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Fithriyatus Sholihah, UIN Walisongo Semarang

References

Hartati. 2006. Ibu Teladan di Era Global: dalam Perspetif Islam. Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah.Hasan, Hamka. 2009. Tafsir Gender: Studi Perbandingan antara Tokoh Indonesia dan Mesir. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.Jurdi, Syarifuddin. 2010. Sosiologi Islam dan Masyarakat Modern. Jakarta: Kencana.Mahendra, Yusril Ihza. 1999. Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam. Jakarta: Penerbit Paramadina.Mufid, Ahmad Syafi‟i. 2001. Dialog Agama dan Kebangsaan. Jakarta: Zikrul Hakim.Muhammad, Husein. 2001. Fiqh Perempuan. Yogyakarta: LKiS.Mukhtar, Naqiyah. 2009. Kontroversi Presiden Perempuan. Purwokerto: STAIN Purwokerto Press.Mulia, Siti Musdah. 2008. Menuju Kemandirian Politik Perempuan. Yogyakarta: Kibar Press.Muthahhari, Murtadha. 2001. Hak-Hak Wanita dalam Islam. Penerjemah: M. Hashem. Jakarta: Lentera.Roibin. 2010. Penetapan Hukum Islam dalam Lintas Sejarah. Malang: UIN Maliki Press.Thalib, Muhamad. 1999. Solusi Islam terhadap Dilema Wanita Karir. Yogyakarta: Wihdah Press.Zuhayli, Wahbah. 1984.Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh.juz 6. Damaskus: Fiqh al’Am.Syaikhu, Syaikhu, Ariyadi Ariyadi, and Norwili Norwili. "Fikih Muamalah: Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer." (2020)

Downloads

Published

2020-12-11

How to Cite

Sholihah, F. (2020). PENGARUH SOSIOLOGI DALAM FIQH KEPEMIMPINAN WANITA. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(2), 31–41. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i2.1990