JUJURAN ATAU MAHAR PADA MASYARAKAT SUKU BANJAR DI TINJAU DARI PERSPIKTIF PANDANGAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Sanawiah Sanawiah Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
  • Ikbal Reza Rismanto Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v8i1.2442

Keywords:

Jujuran, Masyarakat, Suku Banjar

Abstract

Tujuan agama Islam Mensyari‟atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang.Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka harus memenuhi syarat dan rukunnya.Setiap daerah memiliki corak dan budaya yang dijunjung dan dipertahankan Jujuran atau Mahar merupakan salah satu syarat dalam tradisi perkawinan yang berlaku pada masyarakat suku Banjar, salah satunya di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat Banjar melestarikan adat budaya yang dimiliki masing-masing tidak terkecuali pada tradisi yang dikenal dengan istilah Jujuran. Dalam bahasa hukum Islam disebut mahar ini turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan nantinya.Pernah ditemui cerita batalnya perkawinan akibat pihak pria tidak bisa memenuhi permintaan besarnya Jujuran/mahar. Adapun yang menjadi pokok permasalahan ini adalah 1) Apa dampak dari tradisi pemberian uang Jujuran terhadap prosesi pernikahan dan 2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tradisi Jujuran Masyarakat suku Banjar di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data, menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Dari hasil Penelitian ditemukan suatu gambaran bahwa Jujuran dalam perkawinan hukum adat banjar di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Mempunyai nilai positif baik bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Namun dilain pihak juga jujuran dapat menimbulkan hal yang negatif karena pihak wanita mengharapkan dan bahkan menentukan besarnya jujuran yang melebihi kemampuan calon suami. Demikian juga masalah Jujuran ini mempunyai perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa Jujuran ini sama dengan mahar dan ada pula yang mengatakan bahwa Jujuran ini berbeda dengan mahar. Sedangkan masalah mahar dalam hukum Islam pada dasarnya tidak ditetapkan. Pemberian yang dilakukan oleh suami yang berkaitan dengan akad nikah adalah mahar, jumlah besarnya Islam juga tidak menentukan, akan tetapi akan diserahkan pada kemampuan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Sanawiah Sanawiah, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Ikbal Reza Rismanto, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

References

Alfatih, Kitab Al-Qur‟an Al-Fatih dengan alat peraga tajwid kode arab, PT Insan Pustaka, 2012,
Binjai, Abdul Halim Hasan, Tafsir Al-Ahkam. Jakarta, Kencana, 2006.
Ash-Shan‟ani, Muhammad bin Ismail AlAmir, Subul As-Salam Syarah Bulughul Maram. diterjemahkan oleh Muhammad Isnan dkk, dengan judul Subulus Salam – Syarah Bulughul maram.Jakarta, Darus Sunnah press jilid ke 2 cet. 9, 2013.
Fu‟ad Abdul Baqi, Muhammad, Al-lu’lu Wal Marjan, diterjemahkan oleh Taufik Munir, dengan judul Al-lu’lu Wal Marjan, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011
Hajar Al-Asqolani, Ibnu, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, diterjemahkan oleh Harun Zen dan Mutaqin , dengan judul Bulughul Maram, Jakarta: JABAL, 2011
Sabiq Sayyid Fiqhus Sunnah.diterjemahkan olehMoh. Abidun dkk,Fiqih Sunnahjilid 3.Jakarta,Pena Pundi Aksara, 2011.
Abdullah, M. Amin, dkk., Metodologi Penelitian Agama: Pendekatan Multi disipliner, Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2006.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam.Jakarta, Akademika Pressindo, 2015.
Abidin, Slamet dan H. Aminudin, Fikih Munakahat 1, Bandung: CV. PUSTAKA SETIA, 1999.
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta, PT Raja Grafindo, 2002.
Arikunto, Sursimi, Manajemen Penelitian, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2003.

Arifin, Jaenal, Kamus Ushul Fikih dalam Dua Bingkai Ijtihad, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012
Ariyadi, Ariyadi. "Metodologi Istinbath Hukum Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili." Jurnal Hadratul Madaniyah 4.1 (2017): 32-39.
Asy-syuri, Mazdi bin Manshur bin Sayyid, Tuhfah al-Arusain, diterjemahkan olehAhmad Syaikhu, dengan judul Mahkota Pengantin.Jakarta,2009.
Ash-Syafa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1998
Azam, Muhammad Aziz Abdul dan Hawwas Sayyed Wahhab Abdul, Al usrotu wa ahkamuha fil tashrii I’l islami. diterjemahkan oleh Abdul Majid Khon, Fiqh Munakahat. Jakarta, AMZAH, 2015
Baqry, Sidi Nazar, Kunci Keutuhan Rumah Tangga. Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya, cet. Ke-I, 1993.
Daud, Alfani, Islam dan Masyarakat Banjar, Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1997.
Departemen Agama RI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam DI Indonesia, Jakarta: Departemen RI, 2004
Djazuli, A. dan Nurul Aen, Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Djazuli, A., Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan MasalahMasalah yang Praktis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Dimyati, Mursimah, Perkawinan Adat Banjar Dan Tata Rias Pengantin Banjar Dari Masa Ke Masa Banjarbaru: PT. Grafika Wangi Kalimantan, 2005.
Departemen Agama RI, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Serta Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Departemen Agama RI, 2004.
Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, t.tp: AMZAH, 2005
Hafsh usamah Bin kamal Bin 'Abdir Razzaq Abu, Isyratun Nissa’ minal alif ilal ya, diterjemahkan oleh Ahmad Syaikhu, dengan judul Panduan Nikah Lengkap (A sampai Z), Bogor: PUSTAKA IBNU KATSIR, 2005
Khairul Uman, dkk. Ushul Fikih I, Bandung: CV. Pustaka setia, 2002.
Khalaf, Abdul Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh), Jakarta: Raja Indo persada, 2002.
Mahfudz, Gusti, Pola Perkawinan Adat Banjar Di Kalimantan Selatan, Yogyakarta: Lembaga Kependudukan UGM, t.t., 2000.
Moleong, Lexy, Metode penelitian kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosada Karya, 1996.
Muhammad, Syaikh Kamil, „uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka al-kautsar, 1998.
Nasution S, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Tarsito, 1988
Syaik Ahmad Zad, Sahahih Fiqh As-Sunnah Li Annisa, Ditertejamhkan oleh Masturi Ilham dan Nurhadi, dengan judul Fikih Sunnah Wanita Panduan lengkap Menjadi muslimah shalehah, Jakarta Timur, Pustaka-Alkautsar 2008.
Syaikh Muhammad bin Shaih al-„Utsaimin, Fiqh Al-Maratul Muslimah.diterjemahkan oleh Faisal Saleh dan Yusuf Hamdani, Shahih Fiqih Wanita. Jakarta, Akbar Media, 2014.
Syuaisyi‟,Syaikh Hafizh Ali, Kado Pernikahan.Jakarta, Pustaka AlKautsar, 2005.
Tihami, H. M.A, dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005
Usman, Muchlis, Kidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Usman, Muhlish, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Pedoman Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991. „
uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad , Fiqih Wanita, Jakarta, Pustaka al-kautsar, 1998

Downloads

Published

2021-06-16

How to Cite

Sanawiah, S., & Rismanto, I. R. (2021). JUJURAN ATAU MAHAR PADA MASYARAKAT SUKU BANJAR DI TINJAU DARI PERSPIKTIF PANDANGAN HUKUM ISLAM. Jurnal Hadratul Madaniyah, 8(1), 52–63. https://doi.org/10.33084/jhm.v8i1.2442