PERAN SUPERVISOR PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Authors

  • Taufik Adji Sasono Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
  • Istiqlaliyah Istiqlaliyah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.33084/jhm.v8i2.3083

Keywords:

Supervisor, pendidikan, profesionalisme, guru pendidikan agama islam

Abstract

Peran Supervisor Pendidikan dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam. Pada dasarnya pendidikan adalah laksana eksperimen yang tidak pernah selesai sampai kapan pun, sepanjang ada kehidupan di dunia ini. Dikatakan demikian, karena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Hal ini sejalan dengan pembawaan manusia yang memiliki potensi kreatif dan inovatif dalam segala bidang kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.

Supervisor menghadapi berbagai persoalan yang kompleks yang berhubungan dengan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Problem yang dihadapi guru terlebih lagi guru pendidikan agama Islam yang menjadi perhatian supervisor sangat beragam dan tidak dapat dipecahkan dalam satu kebijakan yang seragam, maka perlu ada interaksi antara supervisor dan guru. Guru profesional merupakan faktor penentu proses penentu pendidikan yang berkualitas. Pada dasarnya tugas supervisor sangat luas dan kompleks, namun dalam pelaksanaannya harus lebih terfokus pada pengembangan kemampuan guru, sebab mereka merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, umpan balik setelah pelaksanaan supervisi mutlak diperlukan agar guru bisa mengetahui kelebihan dan kelemahannya, sehingga mereka dengan segera dapat memperbaikinya. Indikator guru PAI yang profesional selalu dilihat dari perspektif kinerja dalam menjelaskan, memahamkan dan mengembangkan nilai nilai ajaran Islam kepada peserta didik dan masyarakat. Guru PAI yang profesional setidaknya memiliki tiga misi, yaitu misi dakwah Islam, misi pedagogik, dan misi pendidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Taufik Adji Sasono, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Istiqlaliyah Istiqlaliyah, Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

References

Aziz, Amka Abdul. 2012. Guru Profesional Berkarakter. Banjarmasin: Cempaka Putih.
Kunandar. 2009. Guru Profesional Impelementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Masaong, Abd. Kadim. 2013. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru. Bandung: Alfabeta.
Mudlofir, Ali. 2012. Pendidik Profesional Konsep, Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia. Surabaya: RajaGrafindo Persada.
Muchith, M. Saekan. Guru PAI yang Profesional. Jurnal Vol. 4, No. 2, 2016. Kudus: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus.
Ramdhani, M. T., Lastaria, L., & Ariyadi, A. (2019). Pembelajaran Ekonomi dalam Islam pada Materi Mudharabah di Pondok Pesantren. Anterior Jurnal, 19(1), 32-40.
Ramdhani, M. T., LASTARIA, L., & ARIYADI, A. (2020, September). PEMBELAJARAN EKONOMI DALAM ISLAM PADA MATERI SYIRKAH DI PONDOK PESANTREN. In Proceeding Antasari International Conference (Vol. 1, No. 1).
Purwanto, M. Ngalim. 2012. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Yahya, Murip. Profesi Tenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an. 1971. Al Qur’an dan Terjemahnya.
Ramdhani, M. T., & Istiqlaliyah, I. (2018). Manajemen Pembelajaran di MIS Hidayatul Insan Palangka Raya. Anterior Jurnal, 17(2), 125-129.

Downloads

Published

2021-12-02

How to Cite

Sasono, T. A., & Istiqlaliyah, I. (2021). PERAN SUPERVISOR PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Jurnal Hadratul Madaniyah, 8(2), 67–73. https://doi.org/10.33084/jhm.v8i2.3083