Kapasitas Kelembagaan dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Penerima Sertifikat Tanah melalui Program Kredit Usaha Tani di Kabupaten Buton

Authors

  • Zainul Abidin Universitas Dayanu Ikhsanuddin

DOI:

https://doi.org/10.33084/restorica.v7i2.2682

Keywords:

Kapasitas, Kelembagaan, Pemberdayaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menguraikan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat petani penerima sertipikat tanah melalui program Kredit Usaha Tani di Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Data didapatkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menyiapkan data dan mengorganisir data, mereduksi data dan menyajikan data. Hasil penelitian menunjukkan kapasitas kelembagan dalam pemberdayaan masyarakat petani belum terorganisir dengan baik dan  belum terjalin kerjasama yang terintegrasi antara actor atau stakeholder yang terlibat. Kelembagaan terkait masih berjalan sendiri-sendiri dalam program pemberdayaan masyarakat tani. Sehingga masalah ketidakberdayaan masih melekat pada sebahagian petani. Diperlukan evaluasi kapasitas kelembagan dalam pemberdayaan masyarakat agar tidak terjadi egosektoral.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chalid, P. (2005). Otonomi Daerah: Masalah, Pemberdayaan, dan Konflik. Kemitraan, 1–155.
Creswell, J. W. (2014). Penelitian Kualitatif & Desain Riset. (Ketiga.). Pustaka Pelajar, Terjemahan.
Denhardt, J., & Denhardt, R. (2013). Pelayanan Publik Baru: Dari Manejemen Steering ke Serving. In Kreasi Wacana. Kreasi Wacana.
Didi, L. (2018). Pemberdayaan masyarakat desa pesisir melalui program manajemen rehabilitasi terumbu karang dalam perspektif governance di Kabupaten Buton Selatan. Universitas Brawijaya.
Fatimah, A. S. (2019). Kapasitas Kelembagaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Tasikmalaya. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 4(1).
Keban, Y. T. (2014). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik (Edisi 3). Penerbit Gava Media.
Kurniyati, Y. (2013). Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok Pew Untuk Pengembangan Ekonomi Lokal Kota Yogyakarta. Jurnal Maksipreneur, III(1).
Lifa Indri Astuti., H. & M. R. (2015). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Pertanian Berkelanjutan (Studi Pada Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri). Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, 3(11), 1886–1892.
Narayan, D. (2002). Empowerment and Poverty Reduction. World Bank.
Reforma Agraria, Pub. L. No. 86 (2018).
Sianipar, C. P. M., Yudoko, G., Adhiutama, A., & Dowaki, K. (2013). Community Empowerment through Appropriate Technology: Sustaining the Sustainable Development. Procedia Environmental Sciences, 17, 1007–1016. https://doi.org/10.1016/j.proenv.2013.02.120
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kebijakan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, kombinasi, R&D dan Penelitian Evaluasi. Alfabeta.
Sukarno, H. (2011). PENGUATAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT PESISIR DI JAWA TIMUR. SAINTEK Jurnal Sains, Teknologi Dan Profesi Akademi Angkatan Laut, 3.
Sulistiyani, A. T. (2017). Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Gava Media.
Supardjan, M. S. (2012). Pemberdayaan masyarakat Pada Program Pembiayaan mikro (studi tetang pelaksanaan program pembiayaan mikro pada Anggota Koperasi Baytul Ikhtiar Kabupaten Bogor-Jawa Barat). Universitas Indonesia.
Teturan, Y. E., & Tajuddin, M. A. (2015). Analysis of the Role of the Community Empowerment Program in Strategic Plan Development Village at Semangga District of Merauke. Journal of Public Administration and Governance, 5(3), 180. https://doi.org/10.5296/jpag.v5i3.8375
Undang-Undang Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Downloads

Published

2021-10-19

How to Cite

Abidin, Z. (2021). Kapasitas Kelembagaan dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Penerima Sertifikat Tanah melalui Program Kredit Usaha Tani di Kabupaten Buton. Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Dan Ilmu Komunikasi, 7(2), 34–40. https://doi.org/10.33084/restorica.v7i2.2682